Kewajiban suci ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan. Lantas, apa saja syarat dan kriteria kemampuan yang harus dipenuhi sebelum melangkahkan kaki ke Baitullah? Simak penjelasannya dalam artikel berikut!
Haji merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi tiang penyangga keislaman seorang muslim maupun muslimah. Keislaman seseorang tidak sempurna apabila ia memiliki kemampuan, namun tidak berangkat ke Baitullah untuk menunaikan haji dan umrah. Tanpa pilar ini, bangunan Islam dalam diri seseorang kehilangan salah satu penyangga utamanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syahadat sebagai Pondasi Utama
Rukun pertama dan yang paling penting adalah syahadat. Hal ini mengandung kesaksian bahwa tidak ada Tuhan yang diibadahi, disembah, diminta, dipercayakan tawakal, serta ditakuti dan diharapkan pertolongannya kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Selain itu, syahadat mencakup kesaksian bahwa Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah utusan Allah. Rukun ini merupakan fondasi utama yang mendasari rukun-rukun lainnya.
Kedudukan Shalat, Zakat, dan Puasa
Pilar kedua adalah mendirikan shalat. Para ulama menegaskan bahwa ibadah shalat tidak boleh dilalaikan, apalagi ditinggalkan. Melalaikan shalat merupakan ciri kemunafikan, sementara meninggalkannya merupakan perkara yang sangat berat konsekuensinya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi)
Selanjutnya adalah menunaikan zakat. Keimanan dan keislaman seseorang tidak sempurna sebelum ia mengeluarkan zakat setahun sekali bagi yang telah memenuhi syarat wajib. Pilar keempat adalah melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
Haji bagi yang Memiliki Kemampuan
Pondasi kelima dalam Islam adalah berhaji ke Baitullah bagi yang sanggup melakukan perjalanan ke sana. Sebagaimana zakat, haji hanya diwajibkan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 97)
Haji tidak diwajibkan kepada seluruh umat manusia secara merata, melainkan terbatas pada mereka yang memenuhi kriteria mampu secara harta, fisik, dan sarana perjalanan. Pemenuhan kriteria mampu ini menjadi penentu tegaknya kewajiban haji bagi seorang hamba.
TIGA KRITERIA KEMAMPUAN DALAM IBADAH HAJI
Seseorang dikategorikan mampu melaksanakan haji ke Baitullah apabila telah memenuhi tiga kriteria utama. Manakala syarat ini terpenuhi, maka hukum wajib haji berlaku atasnya. Meninggalkan kewajiban ini berarti meninggalkan salah satu rukun Islam yang mengakibatkan tidak sempurnanya keislaman seseorang. Berikut adalah tiga kategori kemampuan yang ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
1. Kesehatan Jasmani
Kriteria pertama adalah kesehatan. Perjalanan menuju Baitullah membutuhkan kondisi fisik yang prima. Dahulu, perjalanan haji dilakukan dengan berjalan kaki atau mengendarai unta selama berbulan-bulan bersama kafilah. Meskipun saat ini transportasi telah dimudahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, ibadah haji tetap membutuhkan kesehatan yang stabil untuk melaksanakan rangkaian manasik yang menguras fisik.
Seseorang yang memiliki finansial namun kondisi badannya sangat lemah sehingga tidak mampu melakukan perjalanan, tidak diwajibkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla untuk berangkat sendiri ke Baitullah. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah[2]: 286)
2. Kemampuan Finansial
Kriteria kedua adalah kesanggupan secara finansial. Hal ini mencakup ketersediaan biaya untuk keberangkatan dan biaya nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan selama jemaah berada di tanah suci. Seseorang tidak dianggap mampu jika memiliki biaya untuk berangkat namun tidak memiliki kecukupan harta untuk menjamin kebutuhan keluarganya selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan. Kesanggupan finansial harus bersifat komprehensif agar ibadah dapat dijalankan dengan tenang tanpa menzalimi hak keluarga di rumah.
3. Keamanan dalam Perjalanan
Kriteria ketiga adalah adanya jaminan keamanan selama menempuh perjalanan menuju Baitullah. Jalan yang dilalui harus dipastikan aman dari gangguan yang mengancam nyawa maupun harta. Apabila kesehatan jasmani telah dimiliki dan dana sudah tersedia, namun jalur perjalanan tidak aman, maka hukum wajib haji belum jatuh secara sempurna kepada orang tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 97)
Memahami kriteria kemampuan—mulai dari kesehatan jasmani, kesiapan finansial, hingga jaminan keamanan perjalanan—adalah langkah awal penting sebelum menunaikan ibadah haji. Bagi Anda yang telah memenuhi syarat kemampuan dan berencana menyempurnakan rukun Islam, Wipa Tour siap mendampingi perjalanan ibadah haji dan umrah Anda agar terasa tenang, nyaman, dan sesuai sunnah. Konsultasikan rencana keberangkatan Anda bersama kami hari ini!


COMMENTS